DAILYVOX.ID, Bandung – Kasus perundungan atau bullying terjadi di SMP di Kota Bandung. Melihat kabar tersebut, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan merasa geram.
Menurut Iwan, FAGI Jabar menyesalkan atas apa yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Bandung. Karena, hal itu merupakan pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak, pasal 54, pasal 76 dan pada pasal 80 itu ada sanksinya.
“Kan tentunya bukan hanya pelaku yang mendapat sanksi indikasi pelanggaran tersebut, termasuk diantaranya sekolah. Karena pada pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh kekerasan terhadap anak,” jelas Iwan, Sabtu (19/11/2022).
Kalau ada pembiaran dan tidak ada sanksi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, lanjut Iwan, maka satuan pendidikan yakni kepala sekolahnya pun harus diminta pertangguangjawaban.
“Dan tentunya supaya tidak ada efek jera selama ini cukup dilakukan dengan minta maaf, perjanjian diatas materai dan terulang lagi di sekolah lain, maka sudah seharusnya ada sanksi kepada para pelaku dan pihak sekolah,” ucapnya.
Namun untuk antisipasi tidak terjadi lagi di sekolah lain, lanjut dia, maka sebetulnya Undang-Undang no 35 tahun 2014 pasal 54/76/80 harus disosialisasikan kepada para siswa dan guru.
Setidaknya saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau bila perlu jadikan buku saku dicetak oleh sekolah atau dibagikan kepada siswa dan guru, sehingga akan takut jika melakukan perbuatan kekerasan tersebut kepada siswa, baik dilakukan oleh siswanya sendiri, atau dilakukan oleh guru kepada siswanya sendiri atau memang orang dewasa lainnya dilingkunga sekolah.
“Harapan kami tegaslah, bahwa pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung dan pihak yang berwajib tegas untuk diberikan sanksi,” tambah Iwan. (*)
Komentar