DAILYVOX.ID, Bandung – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat yang juga Pengamat Pendidikan Dan Satriana mengatakan terhadap kasus perundungan atau bullying di salah satu SMP di Kota Bandung, pihaknya patut mengapresiasi tanggapan dari pemerintah.
“Selanjutnya Pemkot Bandung harus melakukan pemantauan dan memfasilitasi satuan pendidikan untuk melakukan penanggulangan tindak kekerasan tersebut secara profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan anak,” ujar Dan, Sabtu (19/11/2022).
Namun mengingat kasus kekerasan berpotensi terjadi berulang, maka perhatian tidak cukup ditujukan pada penanggulangan kasus per kasus.
Pemkot Bandung, terutama Dinas Pendidkan, juga perlu mereview kembali dan memperbaiki penerapan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah.
“Pemerintah harus mendukung dan memastikan sekolah antara lain menyusun standar prosedur operasional dan membentuk tim pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif untuk memastikan pembangunan lingkungan sekolah yang aman, menyenangkan, dan jauh dari tindak kekerasan oleh siapapun,” paparnya.
Komentar