DAILYVOX.ID, Bandung – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat yang juga Pengamat Pendidikan Dan Satriana angkat suara terkait penggalangan sumbangan hasil silaturahmi antara Komite Sekolah dengan orangtua siswa.
Menurut dia, apabila sumbangan dari orangtua tersebut bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, kata Dan, maka penggalangan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Dalam peraturan tersebut jelas diatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah bentuknya berupa bantuan atau sumbangan secara sukarela. Bukan berupa pungutan,” ujar Dan Satriana, Kamis (17/11/2022).
Dia menyebut, mekanisme penggalangan sumbangan memang menjadi salah satu fokus pengawasan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) dan Tahun Ajaran Baru 2022/2023.
Komentar