Sunday, September 24, 2023
  • Login
Dailyvox
Advertisement
  • News
  • Nasional
    • Regional
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Trending
  • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
    • Regional
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Trending
  • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Dailyvox
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Trending
  • Opini
  • Pemilu 2024
Home Nasional

Punya Hak Imunitas, Hukum Segan Sentuh Kasus Arteria Dahlan

2 years ago
in Nasional
A A
0
Punya Hak Imunitas, Hukum Segan Sentuh Kasus Arteria Dahlan

Foto: Youtube

Share on FacebookShare on Twitter

DAILYVOX.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal kasus yang menyinggung masyarakat Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Pasal 1 undang-undang tersebut, jelas Zulpan, menyatakan bahwa “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.” Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Bacajuga

Buat Jelly Skincare dari Daun Kelor, Mahasiswa ITB Juara 1 dan Best Presenter pada Pharmacy Competition 2023

Ini Cerita di Balik Desain Prangko 100 Tahun Observatorium Bosscha

Lebih lanjut kata dia, pernyataan Politisi PDIP itu tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian. “Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” papar Zulpan.

Zulpan menambahkan bahwa Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Halaman 1
12
Tags: anggota dewananggota dprarteria dahlanhukumkasus penistaankasus sarakomisi iii dpr rimkdpengadilanpolda metro jayapolitisi pdiptrendingujaran kebencianundang-undanguu iteviralzulpan
Artikel Sebelumnya

Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali

Artikel Selanjutnya

Chelsea vs Plymouth Argyle: Berjibaku di Babak Tambahan, The Blues Menang 2-1

BERITATERKAIT

Buat Jelly Skincare dari Daun Kelor, Mahasiswa ITB Juara 1 dan Best Presenter pada Pharmacy Competition 2023
Nasional

Buat Jelly Skincare dari Daun Kelor, Mahasiswa ITB Juara 1 dan Best Presenter pada Pharmacy Competition 2023

April 18, 2023
Ini Cerita di Balik Desain Prangko 100 Tahun Observatorium Bosscha
Nasional

Ini Cerita di Balik Desain Prangko 100 Tahun Observatorium Bosscha

January 31, 2023
ITB Peringati 100 Tahun Observatorium Bosscha
Nasional

ITB Peringati 100 Tahun Observatorium Bosscha

January 30, 2023
Tim ITB Bagikan Tips Juara Lomba Festival Arsitektur Unpar 2022
Nasional

Tim ITB Bagikan Tips Juara Lomba Festival Arsitektur Unpar 2022

December 31, 2022
3 Mahasiswa Prodi Teknik Informatika ITB Juara Harapan GEMASTIK-XV
Nasional

3 Mahasiswa Prodi Teknik Informatika ITB Juara Harapan GEMASTIK-XV

December 26, 2022
Keren, Mahasiswa Unpad Juara Pertama Lomba Penerjemahan Novel Internasional Harvill Secker
Nasional

Keren, Mahasiswa Unpad Juara Pertama Lomba Penerjemahan Novel Internasional Harvill Secker

December 25, 2022
Load More
Artikel Selanjutnya
Chelsea vs Plymouth Argyle: Berjibaku di Babak Tambahan, The Blues Menang 2-1

Chelsea vs Plymouth Argyle: Berjibaku di Babak Tambahan, The Blues Menang 2-1

Komentar

Keren! SMK ICB Cinta Teknika Kota Bandung Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan Bebas Sampah Plastik
Regional

Keren! SMK ICB Cinta Teknika Kota Bandung Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan Bebas Sampah Plastik

September 4, 2023
Ada 6 Jurusan di SMKN 5 Bandung yang Bisa Diikuti Siswa-Siswi Baru, Ini Kata Wakasek Kesiswaan
Regional

Ada 6 Jurusan di SMKN 5 Bandung yang Bisa Diikuti Siswa-Siswi Baru, Ini Kata Wakasek Kesiswaan

July 20, 2023
West Java Korean Day, Hubungan Diplomatik Antara Korea Selatan dan Indonesia
Regional

West Java Korean Day, Hubungan Diplomatik Antara Korea Selatan dan Indonesia

July 15, 2023
Poltekpar NHI Bandung Gelar Diseminasi Pembelajaran Berbasis Proyek
Regional

Poltekpar NHI Bandung Gelar Diseminasi Pembelajaran Berbasis Proyek

July 11, 2023
Dailyvox

Dailyvox © 2022

  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
    • Regional
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Trending
  • Opini
  • Pemilu 2024

Dailyvox © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In