DAILYVOX.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun ini mulai dibuka hari ini, Kamis (10/2/2022). Perlu diketahui, pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini hanya berlangsung di link portal ppg.kemdikbud.go.id.
Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Selanjutnya, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 terbuka untuk seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbudristek yang memenuhi syarat.
Untuk diketahui, PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Lebih lanjut, PPG juga meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.
Selanjutnya, Guru yang belum menjadi PNS berpeluang lebih besar lolos seleksi CPNS dengan mengikuti PPG. Sedangkan bagi yang sudah PNS, PPG menjadikan guru mendapat gelar baru dan bisa mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi bernilai besar sehingga mendapat penghasilan bulanan.
Berikut jadwal pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Dikutip dari laman resmi ppg.kemendikbud.go.id:
- Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-23 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022
- Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Peserta bisa mendaftar PPG 2022 secara online melalui link website https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/. Apa saja syaratnya? berikut sejumlah syarat peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
Komentar